PENGERTIAN
ANALISIS KEBIJAKAN
William
N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin
ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan
argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan
kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka
memecahkan masalah-masalah kebijakan. Weimer and Vining, (1998:1): The
product of policy analysis is advice. mengatakan
bahwa analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan
pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang
mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan
juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai
penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Dalam
analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah
publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai
bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis
kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara
analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya
kebijakan publik tertentu. Analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik
berpijak pada permasalahan publik semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah
rekomendasi kebijakan publik yang baru. Keduanya baik analisis kebijakan
sebelum maupun sesudah adanya kebijakan mempunyai tujuan yang sama yakni
memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar didapat
kebijakan yang lebih berkualitas. Dunn (2000: 117) membedakan tiga bentuk utama
analisis kebijakan publik, yaitu:
- Analisis kebijakan prospektif
Analisis
Kebijakan Prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum
aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini
merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam
merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara
komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan
atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan.
- Analisis kebijakan retrospektif
Analisis
Kebijakan Retrospektif adalah sebagai penciptaan dan transformasi informasi
sesudah aksi kebijakan dilakukan. Terdapat 3 tipe analis berdasarkan kegiatan
yang dikembangkan oleh kelompok analis ini yakni analis yang berorientasi pada
disiplin, analis yang berorientasi pada masalah dan analis yang berorientasi
pada aplikasi. Tentu saja ketiga tipe analisis retrospektif ini terdapat
kelebihan dan kelemahan.
- Analisis kebijakan yang terintegrasi
Analisis
Kebijakan yang terintegrasi merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan
gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan
transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil. Analisis
kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk
mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga
menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan
informasi setiap saat.
Dalam
analisis kebijakan menurut Widodo (2007), biasanya secara teknis dibedakan
dalam tiga tahapan, yaitu: (1) policy formulation, (2) policy implementation,
dan (3) policy evaluation. Hal senada juga dikatakan Santoso dalam Winarno
(2007) bahwa kebijakan publik secara ringkas dapat dipandang sebagai proses
perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan.
Tahapan pertama, Perumusan
kebijakan adalah langkah yang paling awal dalam proses kebijakan publik
yang paling awal dalam proses kebijakan publik secara keseluruhan. Oleh karena
itu, apa yang terjadi dalam fase ini akan sangat menentukan berhasil tidaknya
sebuah kebijakan yang dibuat itu di masa yang akan datang. Widodo (2007)
menjelaskan manakala proses perumusan tidak dilakukan secara tepat dan
komprehensif, hasil kebijakan yang dirumuskan tidak akan mencapai tataran yang
optimal, yaitu sulit diimplementasikan, bahkan bisa jadi tidak dapat diimplementasikan.
Dalam tataran konseptual
perumusan kebijakan publik tidak hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat
para pimpinan yang mewakili anggota, tetapi juga berupa opini publik dan suara publik, seperti yang dijelaskan oleh Parson
dalam Yunus (2006). Hal ini disebabkan proses pembuatan kebijakan pada
esensinya tidak pernah bebas nilai sehingga berbagai kepentingan
akan selalu mempengaruhi terhadap proses pembuatan kebijakan.
Tahapan yang kedua, implementasi
kebijakan merupakan tahapan selanjutnya setelah tahap perumusan kebijakan.
Tahapan ini merupakan tahapan dalam proses kebijakan yang sangat penting,
karena bagaimanapun baiknya kebijakan yang sudah diputuskan, kalau tidak
dipersiapkan dan direncanakan secara baik dalam implementasinya, maka tujuan
kebijakan tidak akan bisa diwujudkan. Mazmanian dan Sabatier dalam Widodo
(2007) menjelaskan proses implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan
kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, dapat pula berbentuk
perintah atau keputusan-keputusan ekskutif yang penting atau keputusan badan
peradilan. Lazimnya keputusan tersebut mengidentifikasi masalah yang ingin
diatasi, menyebutkan tujuan/sasaran yang ingin dicapai secara tegas, dan
berbagai cara untuk mengatur proses implementasinya.
Tahapan yang ketiga, yaitu evaluasi
kebijakan yang merupakan tahapan akhir dalam proses kebijakan. Sebuah
kebijakan publik tidak bisa lepas begitu saja, kebijakan harus diawasi dan
dinilai sejauhmana keefektifan kebijakan publik guna dipertanggung jawabkan
kepada konstituennya (publik/masyarakat). Evaluasi diperlukan untuk melihat
kesenjangan antara harapan dan kenyataan, yang selanjutnya adalah bagaimana
mengurangi atau menutup kesenjangan tersebut. Jadi, tujuan evaluasi adalah
untuk mencari kekurangan dan menutup kekurangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar